Apakah Hak Asasi Manusia itu?
Dalam rangka memperingati hari Hak Asasi Manusia yang diperingati setiap tanggal 10 Desember, saya ingin sekedar refreshing dan sedikit mengulas kembali tentang HAM. Sebenarnya apakah HAM itu? Sesuai Undang-Undang RI nomor 39 Tahun 2009 HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Adapun pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Pelanggaran HAM berat menurut uu 26/2000 antara lain:
- Kejahatan genosida;
- Kejahatan terhadap kemanusiaan.
- Khusus untuk kejahatan terhadap kemanusian harus dipenuhi unsur : meluas atau sistematis
Hukum Humaniter dan HAM sama-sama bertujuan melindungi harkat dan martabat manusia. Perbedaannya terletak pada:
Hukum Humaniter:
- Bertujuan meminimalkan korban konflik bersenjata
- Berlaku hanya dalam situasi perang
- Tidak ada ketentuan yang bisa di “derogable” (dikurangi atau ditunda)
- Mengatur hub negara dgn wn nya dlm arti luas
- Berlaku terutama dalam situasi damai (tetapi juga berlaku pada waktu perang)
- Bisa di “derogable” kecuali “non-derogable rights”.
- Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.
- Pengurangan atau penundaan HAM hanya boleh dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan
- Pembunuhan
- Pemusnahan
- Perbudakan
- Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
- Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional
- Penyiksaan
- Perkosaan, perbudakan, seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa, atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara
- Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional
- Penghilangan orang secara paksa, atau
- Kejahatan apartheid.
Dengan demikian pelaksanaan tugas di lapangan yang dilaksanakan oleh aparat kemanan tidak berindikasikan kepada salah satu kriteria tersebut sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat.
Be the first to comment
Post a Comment
Please leave your comment. SPAM COMMENT WILL BE REJECTED!